Selain itu, Andry menyarankan karyawan atau pekerja yang belum mendapat hak peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaannya untuk mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
”Tujuannya untuk proteksi diri sedini mungkin karena faktor risiko pekerjaan tadi yang sifatnya tidak dapat diprediksi,” ungkap Andry.
Menurut Andry, peserta BPU ini bisa menjadi peserta dengan iuran mulai hanya Rp16.800 tiap bulan untuk mendapatkan manfaat perlindungan JKK dan JKM.
”Dengan iuran semurah itu, jika kecelakaan kerja peserta sudah berhak mendapat manfaat pemulihan unlimited atau seluruh kebutuhan medis rumah sakit dipenuhi, tanpa ada batas biaya dan tanpa batas waktu bahkan tetap digaji sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” ujar Andry..(DNI)