IPOL.ID – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2024.
Menariknya, terungkap peredaran narkotika jenis ganja yang dicampurkan dengan cokelat di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ganja yang telah dicampur cokelat ini diproduksi dari kamar kos di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Hasil pengungkapan kasusnya, empat orang tersangka berhasil diringkus.
Keempat tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial FS, 21, NCR, 19, MIN, 19, dan DPP, 18.
“Kami mengamankan empat orang tersangka di kos-kosannya ini, dan mereka memproduksi tembakau sintetis kemudian ganja ada barang bukti yang diamankan di TKP juga cokelat narkotika jenis ganja,” ungkap Bismo pada awak media, Jumat (2/2/2024).
Ganja yang diperoleh para tersangka ini, beber Kapolres, diolah sedemikian rupa. Kemudian ganja dicampurkan dengan cokelat dan selanjutnya diedarkan ke pasaran.
Patut diwaspadai oleh warga masyarakat para pengedar narkotika ini sudah membuat varian baru yaitu ganja yang dicampur dengan cokelat. Karena sepintas jika dilihat narkotika tersebut mirip dengan permen cokelat.
“Namun kami berhasil mengungkap kasusnya dan mengamankan sejumlah barang bukti,” tegas Bismo.
“Tersangka mencampur cokelat dengan ganja. Jadi pesan kepada orang tua agar waspada terhadap keluarga dan anak-anak, cokelat ini ternyata bisa dicampur dengan ganja,” tambah Bismo.
Dalam kasus ganja yang dicampur cokelat di wilayah Jawa Barat ini termasuk modus baru. Para tersangka awalnya hanya mencoba-coba untuk mencampurkan dua bahan tersebut.
“Karena mungkin cokelat banyak disenangi, kemudian prosesnya ada modifikasi narkotika di dalamnya dengan campuran berupa ganja dan mereka sudah mencoba hasilnya terasa,” ujar Kapolres Bismo.
Dalam melancarkan aksinya, mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari meracik, menempelkan serta menerima bahan-bahan ganja dan lainnya.
“Ini sudah (beroperasi) lebih dari 2 bulanan, karena berdasar keterangan tersangka kontrakannya pindah-pindah,” ungkap Bismo.
Proses produksi ganja cokelat dilakukan para tersangka, dalam sehari diperkirakan mereka dapat memproduksi hingga 1 kilogram (kg) ganja cokelat. Kemudian para tersangka menjual sekitar Rp100.000 dengan berat di bawah 5 gram.
“Mereka banyak beroperasi di Bojonggede, Bomang, Tajurhalang deket-deket Tanah Sareal. Yang pasti pelanggan market under (di bawah) usia 30 tahun,” jelasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan atau Pasal 113 ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sebagai informasi bahwa Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota di sepanjang Januari 2024, berhasil mengungkap 25 Laporan Polisi (Lp) dan telah mengamankan sebanyak 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Rinciannya sebagai berikut, pada kasus sabu terdapat 10 Lp dengan 15 orang diamankan, diantaranya, 2 residivis, dan 2 perempuan. Kasus ganja ada 3 Lp, 6 orang diamankan, untuk kasus tembakau sintetis terdapat 5 Lp, dengan 5 tersangka diamankan, 1 diantaranya masih kategori anak dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kemudian obat keras tertentu dan psikotropika terdapat 7 Lp, 8 tersangka diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bogor.
Sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan jajarannya dalam kurun waktu sekitar 1 bulan yaitu narkotika sebanyak 49,59 gram sabu, 1,87 kg ganja, 15,50 kg tembakau sintetis, dan obat keras tertentu serta psikotropika sebanyak 5.115 butir. (Joesvicar Iqbal)