IPOL.ID – Karyawati korban dugaan pelecehan seksual rektor di salah satu universitas swasta di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menegaskan, korban secara resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu (25/2) lalu melalui penasihat hukum.
Berdasar permohonan tersebut ada sejumlah bentuk perlindungan diajukan korban kepada LPSK, di antaranya pendampingan proses hukum hingga pendampingan psikologis.
“Bentuk perlindungan yang diajukan adalah Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) barupa pendampingan dalam proses hukum,” ujar Nasution saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Senin (26/2).
Kemudian program perlindungan berupa layanan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga melalui proses pengadilan.
Serta program rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma korban akibat kasus yang dialami sebagaimana hak korban diatur dalam LPSK dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.
“LPSK akan melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut untuk memeriksa keterpenuhan syarat dan mengasesmen kebutuhan korban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nasution.
Dalam proses penelaahan, LPSK tidak hanya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada korban, tapi juga penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus dan pihak terkait lain.
Dari seluruh keterangan tersebut pimpinan LPSK akan memutuskan apakah akan menerima permohonan perlindungan diajukan korban melalui Sidang Ahkam Pimpinan LPSK.
“Selanjutnya pada saatnya akan diputuskan oleh pimpinan LPSK diterima atau tidaknya permohonan,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)