Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Rektor di Jakarta Minta Perlindungan ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Rektor di Jakarta Minta Perlindungan ke LPSK
Kriminal

Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Rektor di Jakarta Minta Perlindungan ke LPSK

Farih
Farih Published 26 Feb 2024, 21:45
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
SHARE

IPOL.ID – Karyawati korban dugaan pelecehan seksual rektor di salah satu universitas swasta di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menegaskan, korban secara resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu (25/2) lalu melalui penasihat hukum.

Berdasar permohonan tersebut ada sejumlah bentuk perlindungan diajukan korban kepada LPSK, di antaranya pendampingan proses hukum hingga pendampingan psikologis.

“Bentuk perlindungan yang diajukan adalah Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) barupa pendampingan dalam proses hukum,” ujar Nasution saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Senin (26/2).

Kemudian program perlindungan berupa layanan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga melalui proses pengadilan.

Serta program rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma korban akibat kasus yang dialami sebagaimana hak korban diatur dalam LPSK dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.

“LPSK akan melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut untuk memeriksa keterpenuhan syarat dan mengasesmen kebutuhan korban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nasution.

Dalam proses penelaahan, LPSK tidak hanya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada korban, tapi juga penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus dan pihak terkait lain.

Dari seluruh keterangan tersebut pimpinan LPSK akan memutuskan apakah akan menerima permohonan perlindungan diajukan korban melalui Sidang Ahkam Pimpinan LPSK.

“Selanjutnya pada saatnya akan diputuskan oleh pimpinan LPSK diterima atau tidaknya permohonan,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, pelecehan, rektor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Ist KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
Next Article nengah Umat Hindu Sambut Positif Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?