“Ini aneh. KPU tidak boleh asal-asalan menghentikan proses tahapan pemilu. Apalagi untuk alasan perbaikan Sirekap,” kata Fadli saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Fadli mengingatkan rekapitulasi suara manual berbeda dengan penghitungan suara di Sirekap. Baginya, penghitungan dua metode itu tak saling berkaitan.
“Proses rekap manual dengan Sirekap, nggak ada hubungannya,” katanya. (bam)