Sedangkan dua orang lainnya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Keduanya atas nama Saiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Lumajang dan Ranto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara dua tersangka terakhir atas nama Muhammad Fildan dari Kejaksaan Negeri Lumajang dan Kuswanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Adapun Muhammad Fildan disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dan Kuswanto disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas dikabulkanya permohonan restorative justice para tersangka, maka Jampidum Fadil Zumhana segera memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
SKP2 itu mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Yudha Krastawan)