Sedangkan tersangka HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen), RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017) dan AG selaku Direktur PT DYG (konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan) serta FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Diketahui para tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api sebesar Rp1,3 triliun itu tengah menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan RI.
Besar kemungkinan para tersangka akan dituntut hukuman maksimal, mengingat perbuatan mereka yang diduga telah merugikan keuangan negara sangat besar dari nilai proyek sebesar Rp1,3 triliun. Apalagi, proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali sehingga mengakibatkan kerugian uang negara.(Yudha Krastawan)