Hukum Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice Yudha Published 17 Feb 2024, 10:16 Share 2 Min Read Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung SHARE Follow Akun Google News Ipol.idJangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami TAGGED: hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, restorative justice, Tersangka Kasus Penganiayaan Share this Article Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Previous Article Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur Next Article Menengok Klaster Usaha Binaan BRI, Manfaatkan Hama Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi TERPOPULERTERPOPULER Headline Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan HeadlineJabodetabek Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional 18 May 2026, 16:16 Jakarta Raya Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW 18 May 2026, 17:49 Telkom Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN 18 May 2026, 11:32 Olahraga Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum 18 May 2026, 12:24