Hukum Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice Yudha Published 17 Feb 2024, 10:16 Share 2 Min Read Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung SHARE Follow Akun Google News Ipol.idJangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami TAGGED: hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, restorative justice, Tersangka Kasus Penganiayaan Share this Article Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Previous Article Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur Next Article Menengok Klaster Usaha Binaan BRI, Manfaatkan Hama Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi TERPOPULERTERPOPULER HeadlineJabodetabek Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Jaktim Diduga Dapat Intimidasi dari Oknum Polri HeadlineNews Truk Tangki Bermuatan 16 Ton Solar Diduga Rem Blong, Tabrak Sembilan Motor di Balikpapan, Satu Tewas 02 Jul 2026, 14:17 Telkom Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy 02 Jul 2026, 16:44 Jakarta Raya Reses di RW 03 dan 07 Taman Sari, Jupiter Dicurhati Speed Bump hingga Komunal Rumah Warga 02 Jul 2026, 20:04 Gaya hidupHeadline Aldi Taher Minta Baskara Putra Minta Maaf kepada Kameramen usai Cuitan Viral 02 Jul 2026, 20:30