Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Hukum

Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Yudha
Yudha Published 17 Feb 2024, 10:16
Share
2 Min Read
Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Gelar perkara yang dilakukan secara virtual oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah memberlakukan sejumlah alasan agar permohonan proses penghentian penuntutan bisa diberikan. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Selanjutnya ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun, bahkan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar” ujar Ketut seraya menambahkan syarat lainnya tersangka dibebaskan melalui restorative justice juga dikarenakan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, restorative justice, Tersangka Kasus Penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Satelit. Foto: Telkom Indonesia Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur
Next Article Pengembangan usaha kriya masyarakat di Jalan Poros Telkomas Lr. 1 RT.005/RW.004 Kecamatan Biringkanaya Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Ist Menengok Klaster Usaha Binaan BRI, Manfaatkan Hama Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?