IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kedua tersangka berinisial TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Kuntadi, kedua tersangka itu pun langsung dilakukan penahanan. Tersangka TN alias AN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Masing-masing (tersangka) ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah. Kemudian tersangka TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah.
Caranya dengan membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ujar Kuntadi.
Akibat perbuatannya, tersangka TN dan AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)