IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kedua tersangka adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Saksi yang kami tetapkan adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,” ucapnya dalam jumpa pers di lobi Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Untuk mengusut korupsi tersebut, lanjut Kuntadi, penyidik telah memeriksa 135 orang saksi. “Dari 135 saksi yang diperiksa, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 -11 Maret 2024. (Yudha Krastawan)