Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Hukum

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Yudha
Yudha Published 27 Feb 2024, 12:51
Share
2 Min Read
gedung pidana umum
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak satu dari delapan permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Permohonan yang ditolak tersebut tercatat atas nama dua tersangka pencurian dengan pemberatan, Irpan dan Selamat alias Undul yang berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, ditolaknya permohonan restorative kedua tersangka bukan tanpa alasan.

Kedua tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan atau tindak pidana yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar atau prinsip keadilan reatoratif.

“Nilai-nilai dasar itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Sumedana dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Penyidiknya Didominasi Mantan Jaksa KPK, Ketua KPK Yakin Perkara Eks Jampidsus Berjalan Optimal

Di sisi lain, Kejagung telah mengabulkan tujuh permohonan penghentian proses penuntutan dikarenakan sesuai dengan nilai-nilai dasar atau prinsip restorative justice.

Ketujuh permohonan itu tercatat atas nama tersangka Afrizal Afdany dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, jampidum, Keadilan Reatoratif, kejaksaan agung, Puspenkum Kejaksaan Agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uang Foto Kemenkeu Ini Dia Hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara Tanggal 20 Februari 2024
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) simbolis dalam even pertandingan Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Jakarta Utara ke VI. Atlet Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Jakarta Utara Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?