Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Hukum

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Yudha
Yudha Published 27 Feb 2024, 12:51
Share
2 Min Read
gedung pidana umum
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Kemudian, tersangka Muhammad Ali dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Siti Aminah dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lalu, tersangka Eko Suharno dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan M Reza Maulana dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selain itu, Floribertus Koyungan alias Acong dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Petrus Hane Seran dari Kejaksaan Negeri Belu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, jampidum, Keadilan Reatoratif, kejaksaan agung, Puspenkum Kejaksaan Agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uang Foto Kemenkeu Ini Dia Hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara Tanggal 20 Februari 2024
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) simbolis dalam even pertandingan Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Jakarta Utara ke VI. Atlet Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Jakarta Utara Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Jabodetabek
Kabar Terbaru Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok, Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 07:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?