Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Hukum

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Yudha
Yudha Published 27 Feb 2024, 12:51
Share
2 Min Read
gedung pidana umum
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Kemudian, tersangka Muhammad Ali dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Siti Aminah dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lalu, tersangka Eko Suharno dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan M Reza Maulana dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selain itu, Floribertus Koyungan alias Acong dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Petrus Hane Seran dari Kejaksaan Negeri Belu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, jampidum, Keadilan Reatoratif, kejaksaan agung, Puspenkum Kejaksaan Agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uang Foto Kemenkeu Ini Dia Hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara Tanggal 20 Februari 2024
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) simbolis dalam even pertandingan Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Jakarta Utara ke VI. Atlet Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Jakarta Utara Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?