Kemudian, tersangka Muhammad Ali dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Siti Aminah dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lalu, tersangka Eko Suharno dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan M Reza Maulana dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Selain itu, Floribertus Koyungan alias Acong dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Petrus Hane Seran dari Kejaksaan Negeri Belu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(Yudha Krastawan)