Andry berharap setelah dipanggil kejaksaan, para perusahaan penunggak iuran itu menjadi patuh dengan segera melunasi tunggakan mereka. Pelunasan tersebut sebelum batas waktu yang diberikan oleh kejaksaan. ”Alhamdulillah sebagian besar para perusahaan sudah menyatakan itikad baik dan komitmen untuk melunasi atau ada juga yang mencicil tunggakan iuran. Mudah-mudahan kasus ini tidak sampai berlanjut ke gugatan pengadilan yang dapat berimplikasi sanksi berat terhadap perusahaan tidak patuh,” cetus Andry.
Pemanggilan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat. Hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Kejari Jakarta Barat Setya Ali, beserta Kasubsi Datun Rio Simanungkalit, dan Tim JPN Kejari Jakarta Barat. (msb/dni)