IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memanggil puluhan perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Para penunggak tersebut salah satunya terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek dengan tunggakan total Rp9,3 miliar.
”Sebelumnya kami menyerahkan 76 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa pengacara negara (JPN), untuk penagihan piutang iuran peserta total senilai Rp19.481.400.616,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara.
Menurut Andry, sebelum ke kejaksaan pihaknya sudah memberikan surat peringatan serta kunjungan kepada para perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan para perusahaan tersebut belum juga membayar tunggakan iuran.
”Perlu kita sadari bersama perusahaan menunggak iuran adalah bentuk ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap aturan BPJS Ketenagakerjaan. Perbuatan itu merugikan hak pekerja yang seharusnya mendapatkan kepastian layanan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), namun menjadi tidak pasti karena status iuran yang menunggak,” ungkap Andry.
Andry berharap setelah dipanggil kejaksaan, para perusahaan penunggak iuran itu menjadi patuh dengan segera melunasi tunggakan mereka. Pelunasan tersebut sebelum batas waktu yang diberikan oleh kejaksaan. ”Alhamdulillah sebagian besar para perusahaan sudah menyatakan itikad baik dan komitmen untuk melunasi atau ada juga yang mencicil tunggakan iuran. Mudah-mudahan kasus ini tidak sampai berlanjut ke gugatan pengadilan yang dapat berimplikasi sanksi berat terhadap perusahaan tidak patuh,” cetus Andry.
Pemanggilan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat. Hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Kejari Jakarta Barat Setya Ali, beserta Kasubsi Datun Rio Simanungkalit, dan Tim JPN Kejari Jakarta Barat. (msb/dni)