IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan dua tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Kedua tersangka berinisial ZT dan EM, sebagai penerima kuasa penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ZT dan EM telah dilakukan tindakan penahanan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (26/2/2024).
Vanny mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II B Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024-16 Maret 2024.
Hal itu merujuk Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
“Adapun dasar penahanan tersangka itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Vanny.
Seperti diketahui, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan lima tersangka korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, pada 23 Oktober 2023 silam.
Selain ZT dan EM, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka AS, MR dan DK. Namun dari kelima tersangka, Kejati Sumsel hingga kini baru menahan tersangka ZT dan EM. Tersangka AS dan MR disebut telah meninggal dunia, dan sedangkan tersangka DK belum dilakukan tindakan penahanan.
Adapun kelima orang tersebut sebelumnya telah dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka terlibat korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Vanny menjelaskan, hinga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Sedangkan terkait kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar berdasarkan Penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) terhadap Objek.(Yudha Krastawan)