Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Hukum

Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Farih
Farih Published 26 Feb 2024, 23:10
Share
2 Min Read
af14eb57 3615 44eb ae10 6204d3ad4059
Satu dari dua tersangka yang hendak ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan dua tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Kedua tersangka berinisial ZT dan EM, sebagai penerima kuasa penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ZT dan EM telah dilakukan tindakan penahanan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (26/2/2024).

Vanny mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II B Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024-16 Maret 2024.

Hal itu merujuk Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

“Adapun dasar penahanan tersangka itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Vanny.

Seperti diketahui, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan lima tersangka korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, pada 23 Oktober 2023 silam.

Selain ZT dan EM, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka AS, MR dan DK. Namun dari kelima tersangka, Kejati Sumsel hingga kini baru menahan tersangka ZT dan EM. Tersangka AS dan MR disebut telah meninggal dunia, dan sedangkan tersangka DK belum dilakukan tindakan penahanan.

Adapun kelima orang tersebut sebelumnya telah dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka terlibat korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

Vanny menjelaskan, hinga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Sedangkan terkait kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar berdasarkan Penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) terhadap Objek.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asrama Mahasiswa Yogyakarta, kejati sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kebakaran di wilayah Cipatyung, Jakarta Timur. Foto: Freepik Korsleting, 5 Kontrakan di Kebon Pala Ludes Kebakaran
Next Article Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: humas polri Pekan Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?