“Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan,” lanjut Menag.
Menag menuturkan, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja.
“Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah,” terang Menag.
Menag juga meminta jajarannya untuk memastikan kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia bisa digunakan untuk rumah ibadah sementara jika ada umat yang kesulitan beribadah karena belum ada izin pendirian rumah ibadahnya atau sebab lain seperti konflik sosial.
“Kita sediakan aula-aula yang ada di Kantor Kementerian Agama digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Tidak boleh lagi ada saudara kita kesulitan dalam beribadah,” pesan Menag.