“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucap Ali.
Akibat perbuatannya, Ari disangka dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ari Suryono pun langsung ditahan sebagai tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024. (Yudha Krastawan)