IPOL.ID – Tiga Warga Negara Asing (WNA) diamankan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2/2024) malam. Kuat dugaan ketiga warga negara Yaman tersebut terlibat kasus penyelundupan orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna terkait adanya penangkapan tiga WNA. Awalnya dari kecurigaan petugas Imigrasi Jakarta Selatan ketika akan melayani perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk orang asing berinisial MAAB sebagai investor.
“Karena curiga maka petugas melakukan pengecekan di lapangan,” kata Sengky pada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (23/2) siang.
Sengky menjelaskan, orang asing berkewarganegaraan Yaman itu memiliki sponsor PT MAB. Nah, saat petugas mendatangi PT MAB yang berlokasi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, diperoleh informasi kantor penjamin berstatus virtual office itu sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021, karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di kawasan Kalibata, Pancoran. Tiba di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan menemukan dua orang asing lainnya juga WN Yaman.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya diketahui bahwa OA dan FH adalah investor asing pemegang Kitas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Setelah itu, petugas mengamankan ketiga WN Yaman tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga WNA itu langsung kami amankan pada Kamis (22/2) malam dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kakan Imigrasi Jaksel, Sengky.
Hasil pemeriksaan MAAB, sambung dia, diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera pada dokumen.
“Karena perusahaan belum berjalan, kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia tanpa kegiatan yang jelas,” tegasnya.
Membuktikan yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Serta melanggar Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.
“Petugas pun mendapat bukti dari alat komunikasi MAAB terdapat beberapa data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja non prosedural yang telah ataupun akan diberangkatkan ke negara-negara tujuan Timur Tengah,” beber Sengky.
Pengembangan itu, lanjutnya, dilakukan dalam kasus MAAB ditemukan dokumen berupa video. MAAB diduga kuat melakukan kejahatan tindak pidana penyelundupan manusia.
“Keimigrasi Jakarta Selatan akan melakukan pengembangan kasus kejahatan tindak pidana penyelundupan manusia ini dengan menggandeng instansi lainnya,” tegas Sengky. (Joesvicar Iqbal)