Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Sebut Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam UU Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bawaslu Sebut Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam UU Pemilu
Headline

Bawaslu Sebut Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam UU Pemilu

Iqbal
Iqbal Published 23 Feb 2024, 21:28
Share
1 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di salah satu acara.(foto dok Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: dok. Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – Isu kecurangan pemilu pasca adanya hitung cepat sejumlah lembaga survei hasil pilpres 2024 terus bergulir.

Di tengah ramainya isu tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja menjelaskan dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak mengenal istilah kecurangan melainkan pelanggaran.

“Dalam Undang Undang 7 (tahun 2017 tentang Pemilu) itu tidak ada namanya kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa? Administrasi hingga tindak pidana,” ujar Bagja, Jumat (23/2/2024).

Dia bahkan berpendapat soal rencana sejumlah pihak yang menyebut ada kecurangan, khususnya mengenai langkah yang akan ditempuh dalam memprotes pelaksanaan pemilu adalah hak angket.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024

“Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut (hak angket), dalam undang-undang juga enggak ada. Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan (hak) interpelasi, (hak) angket, dan lain-lain,” tuturnya.

Maka dari itu, Bagja memastikan Bawaslu tidak relevan jika ikut berbicara soal isu hak angket DPR yang digaungkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, kecurangan pemilu, Pelanggaran Pemilu, uu pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dan sejumlah menteri lainnya meresmikan perbaikan 9 ruas jalan melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Utara. Foto: PUPR Menteri PUPR Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 9 Ruas Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Utara, Nilainya Rp183,6 Miliar
Next Article Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, tengah mengamankan tiga Warga Negara Yaman yang terlibat kasus penyelundupan manusia serta menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Jumat (23/2) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Terlibat Penyelundupan Orang, Tiga Warga Yaman Ngaku Investor Diamankan Imigrasi Jaksel

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ekonomi
Tiga Program Bukti Komitmen BRI Life Perkuat Implementasi ESG
14 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?