Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Nasional

Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos

Iqbal
Iqbal Published 21 Dec 2025, 20:28
Share
1 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
SHARE

IPOL.ID- Beban kampanye yang dialami para calon kepala daerah, caleg dan capres di pileg lalu menjadi catatan khusus bagi Bawaslu RI.

Karenanya, wasit pemilu itu pun meminta agar aturan kampanye melalui media sosial (medsos) dihapuskan dalam aturan baru di pemilu mendatang.

“Kami akan mengusulkan beberapa hal yang untuk memperbaiki aturan tentang kampanye,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Minggu (21/12/2025).

Dikatakan Bagja, pasca pemilu yang digelar 2024 lalu. Dia memerhatikan kebatinan politisi. Sehingga Bawaslu, kata dia mendorong pembiayaan politik efisien dapat diterapkan pada pemilu maupun pilkada mendatang.

Baca Juga

ans
Viral di Medsos, Pengamen Acungkan Jari Tengah dan Pukul Jendela Mobil di Malang
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
Viral di Medsos, Mobil Terjun ke Kolam Bundaran Hotel Indonesia

“21 hari untuk kampanye di media elektronik, itu sudah tidak pas lagi. Oleh sebab itu nanti pengawasan dana kampanye juga penting untuk dinilai,” katanya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan kampanye, bawaslu, Medsos
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi liburan keluarga saat nataru. Foto: Istock @miodrag ignjatovic Tips Perjalanan Aman Selama Libur Nataru, Warga Diminta Cermat Persiapkan Diri dan Kendaraan
Next Article Roti O minta maaf, usai tolak pembelian secara tunai. Bank Indonesia tegaskan rupiah wajib diterima. Foto: IG @medsoszone Manajemen Roti O Minta Maaf soal Penolakan Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?