IPOL.ID- Beban kampanye yang dialami para calon kepala daerah, caleg dan capres di pileg lalu menjadi catatan khusus bagi Bawaslu RI.
Karenanya, wasit pemilu itu pun meminta agar aturan kampanye melalui media sosial (medsos) dihapuskan dalam aturan baru di pemilu mendatang.
“Kami akan mengusulkan beberapa hal yang untuk memperbaiki aturan tentang kampanye,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Minggu (21/12/2025).
Dikatakan Bagja, pasca pemilu yang digelar 2024 lalu. Dia memerhatikan kebatinan politisi. Sehingga Bawaslu, kata dia mendorong pembiayaan politik efisien dapat diterapkan pada pemilu maupun pilkada mendatang.
“21 hari untuk kampanye di media elektronik, itu sudah tidak pas lagi. Oleh sebab itu nanti pengawasan dana kampanye juga penting untuk dinilai,” katanya.(sofian)
