Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Sebut Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam UU Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bawaslu Sebut Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam UU Pemilu
Headline

Bawaslu Sebut Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam UU Pemilu

Iqbal
Iqbal Published 23 Feb 2024, 21:28
Share
1 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di salah satu acara.(foto dok Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: dok. Bawaslu
SHARE

“Tidak pada tempatnya (Bawaslu) mengomentari hal tersebut. Kami fokus pada penanganan tahapan penyelenggaraan pemilu,” tutupnya.(Sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, kecurangan pemilu, Pelanggaran Pemilu, uu pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dan sejumlah menteri lainnya meresmikan perbaikan 9 ruas jalan melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Utara. Foto: PUPR Menteri PUPR Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 9 Ruas Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Utara, Nilainya Rp183,6 Miliar
Next Article Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, tengah mengamankan tiga Warga Negara Yaman yang terlibat kasus penyelundupan manusia serta menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Jumat (23/2) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Terlibat Penyelundupan Orang, Tiga Warga Yaman Ngaku Investor Diamankan Imigrasi Jaksel

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
HeadlineNews
Shafeea Jalani Asesmen Psikologi, Ahmad Dhani Bongkar Dampak Bullying
14 May 2026, 21:17
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?