IPOL.ID – Transformasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinilai menjadi hal yang krusial untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran saat pemilu 2029 mendatang.
“Transformasi Gakkumdu penting untuk menjadikan penegakan hukum pemilu lebih profesional, kredibel, dan terintegrasi,” ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, Jumat (19/12/2025).
Dikatakanya, dari pengalaman pelaksanaan Pemilu 2014, 2019, hingga 2024 menunjukkan masih adanya keterbatasan mendasar dalam penanganan pidana pemilu.
Persoalan tersebut mencakup pola kerja Gakkumdu yang bersifat ad hoc, perbedaan kultur dan kewenangan, hingga ketidakkonsistenan dalam pengambilan keputusan hukum.
“Keterbatasan ini tidak bisa lagi dibiarkan. Jika kita ingin penegakan hukum pemilu yang lebih pasti dan kredibel, maka Gakkumdu harus melalui transformasi kelembagaan secara menyeluruh,” tandasnya.(Sofian)
