IPOL.ID – Kejaksaan Agung belum menyebut jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015- 2022.
Meski begitu, jumlah kerugian negara dalam kasus rasuah PT Timah diperkirakan lebih besar dari kasus rasuah PT Asabri dan PT Duta Palma.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
“Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” sambung Sumedana.
Sebagaimana diketahui, jumlah kerugian negara terkait korupsi PT Duta Palma Group sebesar Rp104,1 triliun. Sedangkan kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.(Yudha Krastawan)