Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban Bullying Binus International School Serpong Minta Perlindungan LPSK, Kondisi Keluarga Tak Nyaman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korban Bullying Binus International School Serpong Minta Perlindungan LPSK, Kondisi Keluarga Tak Nyaman
Headline

Korban Bullying Binus International School Serpong Minta Perlindungan LPSK, Kondisi Keluarga Tak Nyaman

Farih
Farih Published 25 Feb 2024, 16:37
Share
2 Min Read
nully
Ilustrasi perundungan. Foto: teacherswithoutborders.org
SHARE

IPOL.ID – Korban perundungan oleh Geng Tai (GT) di Binus International School Serpong meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, orangtua korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (23/2).

Dia menyebut, korban dan keluarganya saat ini dalam kondisi yang kurang nyaman.

“Orangtua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (23/2). Korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisi yang kurang nyaman,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (25/2).

Pihaknya pun mendorong agar ranah privasi korban perundungan beserta keluarganya dilindungi dalam penegakan hukum.

Apalagi korban ini masih berusia anak, sehingga proses penegakan hukum telah mengatur kaidah-kaidah perlindungan yang khusus terhadap anak korban.

Pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif. Selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.

“Anak korban harus ditangani segera kondisi medis dan psikologisnya, untuk itu perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat,” ulasnya.

LPSK pun menyatakan siap untuk berkontribusi melindungi korban maupun keluarganya dari ancaman dan intimidasi, termasuk memfasilitasi hak ganti rugi atau restitusi bagi korban.

“LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban,” jelasnya.

Kasus perundungan ini sedang ditangani kepolisian. Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota juga telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: binus, bully, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20240225 WA0007 768x512 1 2 Peserta Difabel Lolos Tes Tingkat Akhir SIPSS Polri
Next Article petojo Banyak Petugas Pemilu Meninggal, DPR Minta Evaluasi Sistem Pemilihan Serentak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?