IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Setidaknya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka rasuah di kasus tersebut.
“Iya, lebih dari dua orang tersangka,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media, Senin (26/2).
Ali memang belum menyebut identitas para pihak sebagai tersangka. Namun demikian, KPK menduga para tersangka itu telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pengadaan kelengkapan rumah tersebut. Seperti dalam pelaksanaan proyek, yang diduga melanggar beberapa ketentuan PBJ.
“Hal ini patut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)