Sebagaimana informasi yang diterima dari kedua nelayan, mereka berlayar dari Aceh Utara pada tanggal 31 Januari 2024 untuk mencari ikan. Pada tanggal 1 Februari 2024, kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin sehingga menyebabkan kapal tersebut terbawa arus dan hanyut hingga memasuki wilayah perairan Malaysia. Kapal tersebut kemudian diselamatkan oleh Polisi Maritim Kedah pada tanggal 3 Februari 2024.
Wanton Saragih mengatakan keberhasilan pembebasan dua nelayan dari tahanan IPD Kuala Muda Kedah adalah berkat kerja sama yang baik dengan pihak otoritas terkait. Selain itu, juga merupakan wujud gerak cepat dan komitmen Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang, dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di wilayah kerja KJRI Penang. (tim)
