IPOL.ID – Mantan Perdana Menteri Thailand yang menjadi terdakwa, Thaksin Shinawatra, dibebaskan secara bersyarat pada Minggu (18/2) setelah menjalani enam bulan dari masa hukuman satu tahun penjara, demikian laporan media lokal.
Dilaporkan Kyodo, Thaksin (74), ditemani oleh anak-anaknya, meninggalkan Rumah Sakit Umum Polisi di Bangkok sekitar pukul 6 pagi dan menuju ke kediaman pribadinya di bagian barat ibukota.
Dia menjalani hukumannya di rumah sakit karena sakit setelah menghabiskan beberapa jam di penjara.
Thaksin termasuk dalam daftar tahanan yang disetujui untuk mendapatkan pembebasan bersyarat oleh komite Kementerian Kehakiman berdasarkan kriteria seperti usia dan kondisi kesehatan.
Thaksin meninggalkan rumah sakit dengan mengenakan penutup wajah dan tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan.
Dia menjabat sebagai perdana menteri Thailand dari Februari 2001 hingga September 2006 dan digulingkan oleh kudeta militer ketika sedang berkunjung ke Amerika Serikat.
Selama berada di pengasingan, ia tinggal di Dubai dan dihukum secara in absentia atas tuduhan korupsi dan tuduhan lainnya, dan menerima hukuman penjara selama delapan tahun.
Sekembalinya ke Thailand pada Agustus tahun lalu, Thaksin dipenjara namun segera dipindahkan ke rumah sakit polisi setelah mengeluh sesak di dada dan tekanan darah tinggi.
Raja Maha Vajiralongkorn mengurangi hukuman penjara Thaksin menjadi satu tahun pada bulan September, dengan alasan kontribusinya kepada negara selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.
Perawatan Thaksin di rumah sakit memicu protes terhadap dugaan perlakuan istimewa yang diterimanya. (far)