Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Suami Artis Terduga Pelaku Penembakan di Jatinegara 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Mantan Suami Artis Terduga Pelaku Penembakan di Jatinegara 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi
Kriminal

Mantan Suami Artis Terduga Pelaku Penembakan di Jatinegara 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

Farih
Farih Published 27 Feb 2024, 21:45
Share
2 Min Read
7bae1d41 c160 4279 88c3 1a6dc1db3aca
Aparat Polres Metro Jakarta Timur memasang garis polisi di lokasi penembakan di perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Selasa (27/2/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pria berinisial GSH terduga pelaku penembakan menggunakan senjata api pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga kini masih buron, Selasa (27/2).

Sejak melakukan penembakan terhadap korban penanggung jawab kantor yakni Andika Mowardi, 32, pada Kamis (8/2), hingga kini keberadaan mantan suami dari artis berinisial CK dan DL tersebut belum diketahui.

Andika mengatakan, informasi diterimanya dari Polres Metro Jakarta Timur GSH bahkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

“Sudah dua panggilan pemeriksaan di Polres dia mangkir mulu. Enggak tahu sekarang dia dimana,” tutur Andika pada awak media di Jatinegara, Selasa (27/2).

Padahal berdasar laporan dibuat Andika di SPKT Polres Metro Jakarta Timur, GSH diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kemudian dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api.

“Yang menangani kasusnya Unit Krimum (Kriminal Umum). Semoga polisi, terutama Polres Metro Jakarta Timur cepat menangkapnya. Agar tidak ada dampaknya ke orang lain,” kata Andika.

Tak ayal, lanjutnya, senjata api yang digunakan GSH tidak main-main, karena saat proses olah TKP dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur ditemukan dua proyektil.

Dua proyektil ditemukan pada lantai dua kantor sewaktu GSH memuntahkan dua tembakan ke arah korban Andika, beruntung meleset mengenai kaca gedung hingga kaca pecah berserakan di lantai 2.

Bahkan hingga kini, Andika masih menunggu informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Jangan sampai (perbuatan serupa) ini berdampak pada orang lain. Ini pelajaran buat orang seperti dia agar tidak memegang senpi (senjata api) ilegal dan sembarang menembakkan,” tegasnya.

Sementara, awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon saat dikonfirmasi awak media terkait laporan korban Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Artis, jatinegara, penembakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f891b9bf c636 4374 8631 44321eccf797 Dorong UMKM Naik Kelas, Pertamina Hadirkan 29 UMKM Unggulan di Ajang Inacraft 2024
Next Article WhatsApp Image 2024 02 26 at 22.40.25 Polda Kaltim Proses Hukum 9 Pelaku Pengancaman Pekerja Proyek Pembangunan Bandara IKN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ekonomi
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?