IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara soal kabar terpidana Mardani H Maming yang diduga bepergian menggunakan pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).
KPK meminta Ditjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) segera menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat tersebut.
“Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Sebab, menurutnya, segala aktivitas warga binaan di luar lapas seharusnya mengantongi izin petugas lapas. Warga binaan juga harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.
“Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime,” ujar Ali.