IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara soal kabar terpidana Mardani H Maming yang diduga bepergian menggunakan pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).
KPK meminta Ditjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) segera menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat tersebut.
“Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Sebab, menurutnya, segala aktivitas warga binaan di luar lapas seharusnya mengantongi izin petugas lapas. Warga binaan juga harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.
“Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime,” ujar Ali.
Di sisi lain, Ali juga mengingatkan tingginya bahaya korupsi dalam pengelolaan lapas. Dia mencontohkan operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.
“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup,” ujar Ali.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan Mardani Maming, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, diduga bepergian atau pelesiran.
Dari manifes tiket pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 yang tersebar itu, Mardani Maming tidak menuju ke Bandung, Jawa Barat, melainkan bertolak ke Surabaya.
Dalam rekaman CCTV, Mardani Maming tampak tengah berbincang-bincang dengan beberapa orang tanpa tangan diborgol.
Sejatinya, Mardani Maming masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun atas kasus yang menjeratnya.(Yudha Krastawan)