“Itu kalau menurut saya ada kamuflase juga. Kemudian menjadi ambigu karena kalimatnya masih ingat saya. Itu muncul saat musim kampanye sudah tidak ada. Apa motifnya,” tuturnya.
Umi mengatakan, pihaknya perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah baliho tersebut termasuk alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan atau tidak.
Namun dari pengamatan awal Panwascam Kramat Jati menilai baliho terindikasi melanggar kampanye karena dipasang pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.
“Walaupun tidak ada ajakan, instruksi kami masih bicara terindikasi pelanggaran. Walaupun tidak tahu nanti apakah setelah ditelusuri pelanggaran atau bukan. Menurut kami harus diturunkan,” tegasnya.
Panwascam Kramat Jati masih berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) untuk memastikan apakah baliho itu termasuk objek pajak atau bukan.
Panwascam Kramat Jati berharap pihak terkait atau partai politik (Parpol) yang memasang baliho segera menurunkan, namun bila tidak kunjung diturunkan maka Panwascam bersama UP3D berencana menurunkan.
