Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PAM Jaya Ungkap Tarif Air yang Dipatok Perseroan Paling Murah Se-Jabodetabek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > PAM Jaya Ungkap Tarif Air yang Dipatok Perseroan Paling Murah Se-Jabodetabek
Jakarta Raya

PAM Jaya Ungkap Tarif Air yang Dipatok Perseroan Paling Murah Se-Jabodetabek

Farih
Farih Published 27 Feb 2024, 22:25
Share
4 Min Read
3dc78738 5434 42ad bb03 5edcca5d4682
Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin (tengah) saat memberikan paparannya. Foto: Sofian/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Perumda PAM Jaya mengungkap, tarif air yang dipatok kepada pelanggannya paling murah di wilayah Jabodetabek. Perseroan daerah ini mengklaim, belum melakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2007 lalu.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, nilai investasi pengelolaan air sebetulnya sangat mahal.

Perseroan harus melakukan berbagai tahapan mengelola air agar layak digunakan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 tahun 2014 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

“Investasi air itu mahal makanya kami concern sekali di tarif. Tarif air di Jakarta ini terlalu murah, bahkan lebih murah daripada tarif air di Jabodetabek,” ujar Arief saat diskusi Balkoters Talks 2024 bertajuk ‘Setahun PAM Jaya Reborn’ di Balai Kota DKI, Selasa (27/2).

Menurut dia, PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 per botol. Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp 1.050 per tiga meter kubik.

“Air seukuran satu meter kubik atau 1.000 liter itu harganya cuma Rp 3.500, berarti hanya Rp 35 per liternya. Kalau harga mahal, karena masyarakat membeli dari pihak ketiga misalnya dari gerobak dorong,” katanya.

Sementara itu Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih pada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan mengatakan, banyak upaya yang telah dilakukan Arief dan jajarannya untuk menuju target cakupan layanan 100 persen. Termasuk, lanjut dia, mengurangi tingkat kebocoran air atau NRW dari 46 persen menjadi 30 persen.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut butuh kerja keras dan biaya besar. Kasus kehilangan air sebagian besar disebabkan kondisi pipa yang sudah sangat tua, berusia sekitar 100 tahun sehingga perlu diganti pipa baru,” jelas Elisabeth.

Menurutnya, cakupan layanan air minum yang dilakukan PAM Jaya perlu digenjot. Meski pengelolannya sudah seutuhnya dilakukan PAM Jaya, tetapi jaringan perpipaan di Jakarta belum 100 persen.

Saat ini jaringan pipa yang dimiliki PAM Jaya baru mencapai 12.000 kilometer. Di sisi lain, PAM Jaya mengejar pembangunan 7.000 kilometer pipa lagi untuk menuju 100 persen layanan air minum pada 2030 mendatang.

“Terkait dengan cakupan pelayanan mungkin banyak yang sudah tahu bahwa kota Jakarta belum 100 persen menerima pelayanan dengan air perpipaan, cakupan masih 65,85 persen. Nah ini salah satunya harus kita tingkatkan, yaitu bagaimana caranya supaya bisa mencapai pelayanan 100 persen dengan air perpipaan,” katanya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menambahkan, hingga kini masih banyak warga Jakarta yang memakai air tanah sehingga berpotensi menurunkan permukaan tanah. Hal ini terjadi dikarenakan masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan harga mahal air bersih.

“Nah, disinilah butuh peranan Pemprov DKI untuk membuat kebijakan agar masyarakat bisa mendapatkan air bersih dengan harga murah supaya mereka beralih dari air tanah ke air perpipaan,” kata Trubus.

Menurutnya, eksekutif dan legislatif perlu membuat payung hukum soal kewajiban penggunaan air perpiaan di Jakarta. Jika regulasi itu diterbitkan, dia meyakini masyarakat akan mengikutinya karena eksploitasi air tanah bisa berdampak buruk bagi lingkungan.

“Tapi kalau misalnya hanya berupa imbauan atau arahan apalagi instruksi ya masyarakat kemudian menganggap ‘wah nggak perlu dong (mengikuti kebijakan)’ gitu ya. Nanti kebijakan regulasinya adalah memaksa memang harus dipaksa masyarakat harus menggunakan air pipa, jadi bukan lagi menggunakan air tanah,” jelasnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pam jaya, Tarif Air
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0453a2d8 aab4 4b81 95a9 343aa42dad35 44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Next Article Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di salah satu acara.(foto dok Bawaslu) Bawaslu Terima 1.271 Laporan dan 650 Temuan Pelanggaran Selama Pemilu 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?