IPOL.ID – Kewajiban sertifikasi halal pada produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat.
“Sektor UMKM dengan segala keterbatasannya diakui dapat survive di tengah gejolak ekonomi yang terjadi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut harus dipertimbangkan secara matang,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.
Namun kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran 5 tahun sampai 17 Oktober 2024.
Kewajiban tersebut banyak dikeluhkan karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024 belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Karena, saat ini saja lembaga sertifikasi yang ada kemampuannya terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun.