IPOL.ID – Pemerintah Republik Indonesia akan mengangkat topik penanganan banjir untuk dibahas pada World Water Forum ke-10 yang akan diselenggarakan di Bali pada Mei 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia dalam Konferensi Pers Road to 10th World Water Forum: “Atasi Banjir, Kurangi Risiko Bencana” secara daring, Selasa (6/1).
Dikatakan Dirjen Bob, dalam World Water Forum nanti terdapat tiga proses utama yang berjalan, yakni proses tematik, proses politik dan proses regional. Khusus untuk proses tematik, berbagai isu tentang pengelolaan air menjadi bahasan.
“Dalam 10th World Water Forum dibahas isu tematik, salahsatunya mengenai banjir yang terjadi di seluruh dunia. Seluruh kesepakatan yang lahir dari 10th World Water Forum akan menjadi rujukan bagi negara peserta untuk mengimplementasikannya secara bersama,” kata Bob.
Bob mengatakan, World Water Forum ke-10 akan menjadi kesempatan yang baik untuk membicarakan berbagai hal terkait kebijakan pengelolaan air di tingkat global, salah satunya seperti tema untuk mengatasi atau mereduksi risiko bencana banjir.
“Saya kira ini merupakan peran dan manfaat penyelenggaraan World Water Forum nantinya, yang akan melahirkan Deklarasi Menteri yang harus ditindaklanjuti oleh semua negara,” katanya.
Ditambahkan Dirjen Bob, salah satu upaya untuk mengatasi banjir adalah dengan menerapkan kebijakan Zero Delta Q yang dapat diajukan sebagai salah satu isu yang dapat diterapkan secara bersama-sama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dimaksud dengan kebijakan Zero Delta Q adalah keharusan setiap bangunan untuk tidak menambah debit air ke sistem drainase atau aliran sungai.
“Hal ini tentunya tidak mungkin kita lakukan sendiri, kita harus lakukan secara bersama-sama pada berbagai tingkatan. Mengingat sebagian besar penerapan kebijakan Zero Delta Q ini di pemerintah daerah, dalam 10th World Water Forum dapat menjadi isu yang dibahas potensi penerapannya pada proses politik tingkat pemerintah daerah (local authorities),” kata Bob. (sol)