IPOL.ID – Pemerintah menghembuskan kabar gembira kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Kemenkeu memastikan akan melakukan penyesuaian gaji.
Melansir laman Kemenkeu, pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.
Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan 12%.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, mengutip Jumat (2/2/2024).