IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi yang diperiksa antara lain CE selaku pengusaha emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
“Sedangkan satu orang saksi lainnya yakni, L selaku pengusaha emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM,” kata Ketut Sumedana di kantornya, Senin (5/2/2024).
Namun seperti biasa ia enggan menjelaskan apa yang didalami oleh jaksa penyidik dari kedua pengusaha yang bergerak di bidang logam mulia itu.
Dia hanya menyebutkan pemeriksaan kedua saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi emas.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah/BUMN maupun swasta. Dari pihak BUMN, Kejagung pernah memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam).
Di antaranya MF selaku Finance Manager PT Antam Tahun 2023 dan P selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tahun 2023. Mereka pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Selain itu, Kejagung juga pernah memeriksa Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam), Hartono, Kamis (7/9/2023) lalu.
Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah memeriksa RN selaku Pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM), Rabu (9/8/2023).
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Agung sampai kini belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Hal itu diketahui lantaran sprindik yang diterbitkan hingga saat ini masih bersifat umum belum khusus atau belum ditetapkan tersangkanya.(Yudha Krastawan)