Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, satu di antaranya Budi Said alias BS selaku Crazy Rich asal Surabaya. Seorang tersangka lainnya yakni, AHA selaku General Manager PT Antam. Kedua tersangka itu diduga terlibat rekayasa penjualan logam mulia sebesar Rp1,266 triliun.
AHA dan BS pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
