Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pindah Dinas ke Pemda DKI, Hengki Lolos Pertanggungjawaban Etik di KPK?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pindah Dinas ke Pemda DKI, Hengki Lolos Pertanggungjawaban Etik di KPK?
Hukum

Pindah Dinas ke Pemda DKI, Hengki Lolos Pertanggungjawaban Etik di KPK?

Farih
Farih Published 16 Feb 2024, 17:00
Share
1 Min Read
479a2905 350f 4711 b695 55a44750d10d
Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Terjawab sudah otak di balik kasus punguta liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Otak pungli tersebut ternyata merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengki.

Menurut Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi ‘lurah’ pertama.

“Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone,” ujarnya seperti dikutip, Jumat (16/2).

Sayangnya, Dewas menyatakan tidak dapat meminta pertanggungjawaban Hengki, dikarenakan yang bersangkutan sudah pindah penempatan dinas di Pemerintah Daerah (Pemda) DKI.

Meski begitu, Dewas menegaskan, Hengki masih dapat diproses penegakan hukum pidana, karena KPK bisa melakukan pengusutan kasus tipikor.

“Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia sudah di Pemprov DKI,” terang Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho.

“Namun demikian, untuk pegawai yang ini (Hengki), ada juga PNYD, dari Dewan Pengawas, kami pikir kami akan memberikan putusan kami juga, atau memberitahukan kepada instansi asalnya mengenai proses etik yang telah dijalani di sini,” imbuhnya. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: etik KPK, Hengki, kpk, PEmda DKI, pungli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 4f339011 513d 4610 8adc 78a4c3acf204 Jurgen Klinsmann Dipecat sebagai Pelatih Korsel
Next Article Gedung Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Foto: MUI MUI Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pemilu

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?