IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi Tergugat II dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka atas gugatan senilai Rp204 Triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari.
Gugatan ini masuk dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan.
“Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut,” kata M Faiz Kurniawan dari Forte Law Firm, selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka melalui sambungan telepon.
Terkait isi putusan, Faiz menyampaikan bahwa putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. “Alasannya kami belum bisa menjelaskan, karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” imbuhnya.