Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Tolak Gugatan Rp204 Triliun, Pihak Gibran Hormati Putusan Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Tolak Gugatan Rp204 Triliun, Pihak Gibran Hormati Putusan Pengadilan
Hukum

PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Tolak Gugatan Rp204 Triliun, Pihak Gibran Hormati Putusan Pengadilan

Iqbal
Iqbal Published 24 Feb 2024, 15:27
Share
3 Min Read
M Faiz Kurniawan dari Forte Law Firm selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dikasus tuntutan Rp204 triliun di PN Solo. Foto: Ist
M Faiz Kurniawan dari Forte Law Firm selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dikasus tuntutan Rp204 triliun di PN Solo. Foto: Ist
SHARE

Adapun dalam jawaban yang pihkanya sampaikan dalam pengadilan, mereka menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal jelas dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. “Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain,” tegas Faiz Kurniawan.

lebih lanjut Faiz menjelaskan, penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya. Yang seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini sesuai ketentuan dalam UU Pemilu.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gibran Rakabuming Raka, PN Solo, PN Surakarta, Tuntutan Rp204 Triliun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi proses pemungutan suara. Kemensos bakal memberikan pendampingan bagi ODGJ di TPS.(foto dok ipol.id) Hore, Honor KPPS Sudah Rampung Dibagikan Petugas
Next Article Siswa SMPN 13 Kota Balikpapan jadi korban perundungan teman satu kelas. Foto: Freepik Cegah Perundungan, Personil Mabes Polri Datangi Siswa SMAN 4 Kota Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Jakarta Raya
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
29 Apr 2026, 13:42
Nasional
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
29 Apr 2026, 19:30
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?