IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi Tergugat II dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka atas gugatan senilai Rp204 Triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari.
Gugatan ini masuk dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan.
“Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut,” kata M Faiz Kurniawan dari Forte Law Firm, selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka melalui sambungan telepon.
Terkait isi putusan, Faiz menyampaikan bahwa putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. “Alasannya kami belum bisa menjelaskan, karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” imbuhnya.
Adapun dalam jawaban yang pihkanya sampaikan dalam pengadilan, mereka menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Padahal jelas dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. “Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain,” tegas Faiz Kurniawan.
lebih lanjut Faiz menjelaskan, penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya. Yang seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini sesuai ketentuan dalam UU Pemilu.
Dalam kesempatan terpisah, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan putusan, hakim mengambil putusan sela yang mana putusan sela tersebut telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut.
Bambang menjelaskan, semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut akan tetapi yang menyentuh subtansi hukum dari tergugat II.
Sebelumnya Majelis Hakim telah melakukan putusan terhadap gugatan yang diajukan Ariyono Leastari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023?PN SKt. Dalam gugatannya Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II dan KPU sebagai turut tergugat,
Ada tiga poin putusan Majelis Hakim:
- Mengabulkan eksepsi tergugat II dan Turut Tergugat
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371.000. (ahmad)