Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Tolak Gugatan Rp204 Triliun, Pihak Gibran Hormati Putusan Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Tolak Gugatan Rp204 Triliun, Pihak Gibran Hormati Putusan Pengadilan
Hukum

PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Tolak Gugatan Rp204 Triliun, Pihak Gibran Hormati Putusan Pengadilan

Iqbal
Iqbal Published 24 Feb 2024, 15:27
Share
3 Min Read
M Faiz Kurniawan dari Forte Law Firm selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dikasus tuntutan Rp204 triliun di PN Solo. Foto: Ist
M Faiz Kurniawan dari Forte Law Firm selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dikasus tuntutan Rp204 triliun di PN Solo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi Tergugat II dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka atas gugatan senilai Rp204 Triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari.

Gugatan ini masuk dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan.

“Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut,” kata M Faiz Kurniawan dari Forte Law Firm, selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka melalui sambungan telepon.

Terkait isi putusan, Faiz menyampaikan bahwa putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. “Alasannya kami belum bisa menjelaskan, karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Rismon Sianipar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: ipol.id
Gibran Peluk Rismon Usai Klarifikasi Ijazah Jokowi
Gibran Minta Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing Diusut Tuntas
Kejutan! Elektabilitas Purbaya Geser Dedi Mulyadi hingga Gibran
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gibran Rakabuming Raka, PN Solo, PN Surakarta, Tuntutan Rp204 Triliun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi proses pemungutan suara. Kemensos bakal memberikan pendampingan bagi ODGJ di TPS.(foto dok ipol.id) Hore, Honor KPPS Sudah Rampung Dibagikan Petugas
Next Article Siswa SMPN 13 Kota Balikpapan jadi korban perundungan teman satu kelas. Foto: Freepik Cegah Perundungan, Personil Mabes Polri Datangi Siswa SMAN 4 Kota Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Jakarta Raya
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
29 Apr 2026, 13:42
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
Olahraga
Daftar Lengkap 23 Nama Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026
29 Apr 2026, 18:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?