Adapun dalam jawaban yang pihkanya sampaikan dalam pengadilan, mereka menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Padahal jelas dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. “Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain,” tegas Faiz Kurniawan.
lebih lanjut Faiz menjelaskan, penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya. Yang seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini sesuai ketentuan dalam UU Pemilu.