“Kalau (gangguan kejiwaannya) ringan ya kita bisa hanya konsultasi (tidak dirawat inap). Kita lakukan asesmen, kalau memang nanti dibutuhkan penanganan untuk rawat inap ya kita rawat,” katanya.
Lebih jauh, Prasila menjelaskan, bila merujuk pengalaman pada pemilu legislatif (Pileg) tahun sebelumnya tidak ada caleg mengalami gangguan kejiwaan berat yang butuh penanganan rawat inap.
Caleg peserta pemilu dengan gangguan psikologis kategori ringan yang pernah ditangani RSJIK di antaranya mengalami masalah gangguan tidur, perasaan cemas, dan khawatir.
“Kalau gangguan jiwanya berat (ditangani) tim psikiater. Kalau gangguannya ringan kita kolaborasi dengan psikolog. Apakah dia hanya butuh konseling saja, tidak butuh obat-obatan,” tutup Prasila. (Joesvicar Iqbal)