“Itu baru yang tercatat, kita terus mengumpulkan aduan dari para anggota (ada kemungkinan bertambah). Sesuai fungsi organisasi Pertuni, Pertuni lebih mengedepankan advokasi,” kata Ajad.
Dalam kegiatan membahas pelaksanaan Pemilu 2024 di RPTRA Mustika, Kramat Jati, Rabu siang ini banyak anggota Pertuni DPC Jakarta Timur yang menyampaikan aduan terkait masalah dialami.
Di antaranya, ada anggota Pertuni DPC Jakarta Timur yang hanya diberi surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) karena meminta didampingi keluarga saat pencoblosan.
Meski secara aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur hak disabilitas membawa pendamping.
“Mereka bilang aturannya enggak boleh ada yang masuk ke TPS (selain pemilih). Padahal di situ ada form yang harus diisi supaya kita (disabilitas) boleh didampingi, ini banyak yang enggak tahu,” tutup Ajad. (Joesvicar Iqbal)