IPOL.ID – Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).
Diketahui, Indira yang juga anggota DPR RI akan seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya tersebut.
Selain Indira, KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi lainnya dari unsur swasta bernama Ali Andri. Berbeda dengan Indira, Ali hadir memenuhi panggilan KPK.
“Saksi (Ali Andri) didalami soal dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” pungkas Ali.
Seperti diketahui, SYL telah ditetapkan tersangka bersama dua orang anak buahnya, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Mereka diduga telah menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan secara rutin sekitar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS per bulan.
Adapun tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.(Yudha Krastawan)