Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan DKPP KPU Langgar Kode Etik terkait pendaftaran capres-cawapres, TKN: Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan DKPP KPU Langgar Kode Etik terkait pendaftaran capres-cawapres, TKN: Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah!
HeadlineHukum

Putusan DKPP KPU Langgar Kode Etik terkait pendaftaran capres-cawapres, TKN: Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah!

Bambang
Bambang Published 05 Feb 2024, 15:23
Share
3 Min Read
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. Foto/IST
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. Foto/IST
SHARE

IPOL.ID-Angkat bicara Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman terkaiputusan DKPP yang nyatakan Ketua KPU langgar etik karena terima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik. Pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

“Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komsi KPU Hasyim Asy'ari dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube DKPP
DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU
TKN Himbau Pendukung Prabowo-Gibran Tidak Aksi Saat Sidang Putusan PHPU di MK
Ketua Umum Logis 08 Sesalkan Informasi Fitnah Connie ke Ketua TKN Rosan Roeslani

Habiburokhman menilai putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.

“Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” tegasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPU Langgar Kode Etik, Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah!, Putusan DKPP, terkait pendaftaran capres-cawapres, tkn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Perdalam Korupsi APD Kemenkes, KPK Panggil Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polisi Sudah Petakan 9 TPS Pemilu 2024 Sangat Rawan di Jakarta Timur, Ini Indikasinya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?