IPOL.ID – Massa yang tergabung dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan sujud syukur di depan gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Itu setelah pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilaksanakan.
Usai bersujud syukur, mereka bersorak. Selanjutnya, mereka juga mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya yang mengacungkan kepalan tangan dengan senyum lebar.
Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa dan menyebut dirinya sudah diterima oleh Ketua DPR dan wakilnya.
Dari UU Desa yang direvisi, ke depannya masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dengan masa jabat 2 periode.
Ke depannya Surtawijaya berharap seluruh kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi baik didukung oleh seluruh masyarakatnya agar desanya maju.
“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, lebih mensejahterakan masyarakat dan memajukan infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” paparnya.
Hasil rapat antara pemerintah dan Baleg DPR RI menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” kata Achmad Baidowi, Selasa (6/2).
Keputusan itu terjadi setelah ratusan kepala desa menagih janji DPR-RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang masa jabatan para kepala desa.(Vinolla)
RUU Desa Selangkah Lagi Disahkan, Massa Apdesi Sujud Syukur di Depan Gedung DPR
